Langsung ke konten utama

Pelemahan fungsi KPK

Presiden Jokowidodo telah mengirim surat presiden (Surpres) revisi Undang - Undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi (UU KPK), Rabu 11 september 2019.

telah terjadi pelemahan terhadap KPK. Mulai dari point dalam revisi, hingga terpilihnya Firli sebagai capim (calon pimpinan) sekaligus ketua KPK.
Jokowi juga secara resmi telah memilih Menteri Hukum dan HAM, Yossana H. Laoly serta Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Syarifuddin mewakili pemerintah menyampaikan sikap dan pandangan terkait substansi revisi UU KPK yang diinisiasi DPR ini.

Meskipun Jokowi menyetujui pembahasan soal revisi UU KPK, tapi Jokowi juga menolak beberapa poin dalam draf yang disodorkan DPR.
berikut soal poin yang ditolak bapak Presiden Jokowidodo, antara lain; Soal izin pihak luar untuk penyadapan, penyidik dan penyelidik KPK hanya dari unsur kepolisian dan kejaksaan, koordinasi dengan kejaksaan Agung dalam hal penuntutan dan pengelolaan LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara Negara) yang dikeluarkan dari KPK.

Dan juga Jokowi menyetujui keberadaan dewan pengawas, peyadapan seizin dewan pengawas, kewenangan KPK mengeluarkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan menyetujui pegawai termasuk penyidik maupun penyelidik KPK harus berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Para penggerak Antikorupsi membuat surat di Yogyakarta pada 11 september 2019. dan juga ada beberapa pusat kajian Antikorupsi (pukat) yang bergabung adalah pusat kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada dan pusat studi Antikorupsi Universitas Mulawarman Kalimantan Timur.

Dalam surat tersebut pusat kajian Antikorupsi mengingatkan kembali akan pemberantasan korupsi adalah amanat Reformasi, dan amanat itu termuat dalam ketetapan MPR No XI/MPR/1998 "Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Dan Bebas KKN". dan tap MPR No VIII/MPR/2001 "Tentang Rekomondasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN".

Berikut adalah 10 persoalan point yang bermasalah dan nanti nya diperkirakan akan melemahkan KPK, antara lain;
1.   Independensi TerancamKPK tidak bisa disebut sebagai lembaga Independent yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, KPK dijadikan Lembaga Pemerintah pusat, Pegawai KPK dimasukan dalam kategori ASN sehingga hal ini yang dapat beresiko terhadap keindependensian pegawai yang menangani kasus korupsi diinstansi pemerintahan.

2.  Penyadapan dipersulit, Penyadapan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas. Dilain sisi, dewan pengawas dipilih oleh DPR dan menyampaikan laporannya pada DPR setiap tahun, selama ini penyadapan sering kali menjadi sasaran yang ingin sekali diperlemah melalui berbagai upaya, Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa dan dilakukan secara tertutup, sehingga bukti – bukti dari penyadapan sangat berpengaruh signifikan dalam membongkar skandal korupsi dan penyadapan diberikan batas waktu 3 bulan, jelas sangat bertolak belakang dengan pengalaman KPK selama menangani kasus korupsi.

3.  Pembentukan dewan pengawas yang dipilih oleh DPR,  secara tidak langsung disini DPR ingin memperluas kekuasaannya yang tidak hanya memilih pemimpin KPK tetapi juga memilih dewan pengawas,  Dewan pengawas menambah panjang birokrasi penanganan perkara karena sejumlah kebutuhan penanganan perkara harus izin dengan dewan pengawas, seperti penyadapan, penyitaan dan penggeledahan.

4. Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, Penyelidik KPK berasal dari polri, sedangkan penyidik KPK berasal dari polri dan PPNS. Hal ini juga bertentangan dengan pemutusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat dasar hukum bagi KPK yang dapat mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri. Lembaga KPK dibeberapa Negara didunia telah menerapkan sumber terbuka penyidik yang tidak harus dari kepolisian, seperti; CPIB di Singapura, ICAC diHongkong, MACC di Malaysia, Anticorruption Commision di Timor Leste, dan lembaga Antikorupsi di Sierra LoneSelama ini penyelidikan dan penyedikan yang dilakukan KPK sudah berjalan Efektif dengan proses rekrutmen yang terbuka dari berbagai sumber.

5. Penuntutan perkara korupsi harus dikoordinasikan dengan Kejaksaan AgungKPK harus berkoordinasi dengan kejaksaan agung dalam melanjutkan penuntutan korupsi. Dan lagi - lagi hal ini beresiko mereduksi independensi KPK dalam menangani perkara dan akan berdampak pada semakin banyaknya prosedur yang harus ditempuh sehingga akan memperlambat penanganan perkara

6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteriaKetentuan yang sebelumnya diatur dipasal 11 huruf b UU KPK tidak lagi tercantum, yaitu : mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat.  Padahal pemberantasan korupsi dilakukan karna korupsi merugikan dan meresahkan masyarakat dan diperlukan peran masyakarat jika ingin pemberantasan korupsi berhasil.

7. Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, yang hanya bisa dilakukan untuk proses penyelidikan, KPK tidak lagi bisa mengambil alih penuntutan sebagimana sekarang diatur pasal 9 UU KPK.

8. Kewenangan – kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, seperti Pelarangan keluar negeri, meminta keterangan perbankan, menghentikan transaksi keuangan yang terkait korupsi, meminta bantuan polri dan Interpol.

9. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutanKPK menetapkan suatu kasus penyidikan melalui proses yang sangat hati - hati karena tidak adanya penghentian penyidikan dan penuntutan. Melalui ketentuan tersebut akan menurunkan standar KPK dalam penangan kasus, penghentian penyidikan dan penuntutan yang belum selesai selama 1 tahun akan membuat potensi intervensi kasus menjadi rawan. Terlebih pada kasus yang besar serta menyangkut internasional proses penanganan akan sangat sulit menyelesaikan selama satu tahun.   Tingkat kesulitan penangan perkara dari satu perkara keperkara lain bermacam – macam, sehingga mungkin saja ada perkara yang amat rumit sehingga butuh waktu lebih dari satu tahun untuk menanganinya. Tidak pernah ada aturan dalam sistem hukum acara pidana nasional yang mengatur bahwa suatu penyidikan/penuntutannya harus dihentikan jika selama jangka waktu tertentu proses penyidikan/penuntutan belum selesai, jadi aturan ini adalah aturan anomali yang sama sekali tidak mendukung tugas penegakan hukum KPK.

10. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas, pelaporan LHKPN dilakukan masing – masing instansi, sehingga hal ini akan mempersulit melihat data kepatuhan pelapor dan kewajaran kekayaan penyelenggara Negara. Posisi KPK direduksi hanya melakukan koordinasi dan supervise,  selama ini KPK telah membangun sistem dan KPK juga menemukan sejumlah ketidakpatuhan pelapor LHKPN disejumlah institusi.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wawancara pak Prof. Dr. Robert M. Z. Lawang

Rabu, 17 juni 2020, 13:25. Saya melakukan wawancara dengan Pak Prof. Dr. Robert M. Z. Lawang. Beliau adalah selaku ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (STISIP Widuri), namun wawancara kita ini melalui sebuah aplikasi Komunikasi WhatsApp dikarnakan suasana yang sekarang ini tidak mendukung yah. Sumber : Profil WhatsApp Penulis : Andryan Prasetia Prof.  Dr. Robert .M.Z Lawang Beliau adalah Guru Besar UI (Universitas Indonesia)   Mengembangkan dan  Mengamalkan Ilmu untuk Pengembangan Masyarakat Desa  Kepakarannya di bidang Sosiologi Modern dibuktikannya dengan berbagai  kegiatan pengabdian masyarakat yang berkaitan dengan bidang tersebut, seperti  sebagai konsultan irigasi untuk Irrigation Service Fee (The World Bank) pada 1989- 1994, sebagai peneliti tentang konflik tanah di Manggarai (dengan Pemda Manggarai)  pada 1995, konsultan demografi (ADB Grant) pada 1997, serta sebagai konsultan untuk  Urban Air Quality (Grant ADB) pada 2006.  Prof. Lawang

Sejarah Tercetusnya Sumpah Pemuda 28 Oktober 1929

Setiap tahun pada tanggal 28 oktober, Indonesia memperingati hari sumpah pemuda. Tercetusnya sebuah sumpah yang diikrarkan para pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Hari ini tepat 92 tahun lalu, berlangsungnya Kongres Pemuda II yang menjadi pemicu lahirnya Sumpah Pemuda. Sumpah pemuda lahir dalam sebuah pertemuan yang disebut sebagai Kongres  Pemuda II pada tanggal 28 Oktober 1928 dan sebelumnya terjadi Kongres Pemuda I yang dilaksanakan pada tanggal 30 April sampai 2 Mei 1926. Sumpah Pemuda baru lahir dua tahun kemudian. Pada 1928, Moh Yamin menerbitkan sebuah kumpulan sajak yang baru berjudul Indonesia, Tumpah Darahku. Itu menunjukkan perubahan kesadaran para pemuda. Hasil dari kongres tersebut menghasilkan ikrar Sumpah Pemuda, Yakni : Pertama: Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia. Kedoea: Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia. Ketiga: Kami poetra dan poetri Indonesia mendjo

Opini Mahasiswa Tentang Daring

  Selama masa pandemic ini, kita melakukan perkuliahan/meeting pekerjaan dengan daring. Daring dinilai sebagai solusi tepat, sebagian besar universitas dan sekolah menerapkan sistem belajar online atau virtual tanpa tatap muka langsung. Meskipun banyak beberapa keluhan. Daring menurut kamus KKBI Kemendikbud, dari ng adalah akronim ‘dalam jaringan’, terhubung melalui jejaring komputer, internet, dan sebagainya. Guru, dosen, siswa, dan mahasiswa kini melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring, termasuk pada saat pemberian tugas. Berikut wawancara dengan beberapa mahasiswa : Pertanyaan : 1. Apakah sistem daring/belajar online ini mempengaruhi perkuliahan anda? 2. Apakah kampus anda memberikan keringanan? Dan dari biaya yang anda keluarkan   menurut anda worth it atau tidak selama masa pandemic ini? Glen surya David Mahasiwa Universitas Esa Unggul Berpengaruh, soalnya yang biasanya kita kuliah tatap muka di kampus, dapat pengajaranlangsung dari dosen sekarang kita jadi kaya ada se