Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2019

Pelemahan fungsi KPK

Presiden  Jokowidodo  telah mengirim surat presiden (Surpres) revisi Undang - Undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi ( UU KPK ), Rabu 11 september 2019. telah terjadi pelemahan terhadap KPK. Mulai dari point dalam revisi, hingga terpilihnya Firli sebagai capim (calon pimpinan) sekaligus ketua KPK. Jokowi juga secara resmi telah memilih Menteri Hukum dan HAM, Yossana H. Laoly serta Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Syarifuddin mewakili pemerintah menyampaikan sikap dan pandangan terkait substansi revisi UU KPK yang diinisiasi DPR ini. Meskipun Jokowi menyetujui pembahasan soal revisi UU KPK, tapi Jokowi juga menolak beberapa poin dalam draf yang disodorkan DPR. berikut soal poin yang ditolak bapak Presiden Jokowidodo, antara lain; Soal izin pihak luar untuk penyadapan, penyidik dan penyelidik KPK hanya dari unsur kepolisian dan kejaksaan, koordinasi dengan kejaksaan Agung dalam hal penuntutan dan pengelolaan LHKPN (laporan harta